PERBAN
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 37
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf v, pernyataan kesesuaian syariah paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. opini kesyariahan;
b. Tim Ahli Syariah yang menandatangani pernyataan kesesuaian syariah; dan c. tanggal opini.
