Pasal 35
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penyebarluasan prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. penjelasan tentang nama, alamat, dan nomor telepon Emiten, Penjamin Emisi Efek, dan agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau Pihak yang menjalankan fungsi sebagai agen penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. penjelasan tentang metode dan batas waktu penyebaran Prospektus; c. tempat dimana Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan d. tempat dan Pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh Prospektus.
