Pasal 34
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian tata cara pemesanan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. persyaratan pemesanan yang dapat diterima; c. jumlah minimum yang dapat dipesan untuk setiap pemesanan; d. penyerahan formulir pemesanan; e. masa Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; f. tanggal penjatahan; g. persyaratan pembayaran termasuk batas waktu pembayaran; h. tanda terima untuk formulir pemesanan; i. metode penjatahan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; j. kriteria pembatalan pemesanan; k. pengembalian uang pemesanan yang mencakup:
- tingkat bunga dan/atau nilai denda yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah, dengan menyebutkan persentase tingkat bunga atau pengukur lainnya; dan 2. tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan ganti rugi yang paling sedikit mengenai: a) jenis alat pembayaran; dan b) cara pembayaran; dan l. distribusi Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
