PERBAN
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam...
Pasal 7
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling sedikit meliputi: a. aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
- persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berupa: a) persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b) persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c) persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan d) Peraturan Daerah terkait; dan 2. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan b. cakupan terkait Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
- perizinan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan;
- status kepemilikan atau penguasaan dan sengketa atas aset daerah terkait Kegiatan; dan
- perjanjian penting lainnya terkait Kegiatan.
