Pasal 6
BAB 2 — DOKUMEN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. Peraturan Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; c. persyaratan lain terkait dengan Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. jadwal Penawaran Umum; e. contoh surat efek; f. laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; g. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait dengan aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk Kegiatan yang akan dibiayainya; h. riwayat hidup dari Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; i. Kontrak Perwaliamanatan;
j. perjanjian penjaminan emisi efek, jika ada; k. peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada; l. perjanjian penanggungan, jika ada; m. pernyataan dari Emiten dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Pernyataan Emiten sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; n. pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal sesuai dengan format Pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; o. pernyataan dari penjamin pelaksana emisi efek (jika ada) sesuai dengan format Pernyataan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan p. dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten.
