PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan
Peralatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan;
- penyiapan pelaksanaan kemitraan, distribusi dan pengendalian di bidang logistik dan peralatan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang logistik dan peralatan.
