PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 98
Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, komando dalam pengelolaan dan optimasi jaringan logistik dan peralatan melalui kemitraan pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan layanan distribusi dan pemberdayaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan.
