PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 83
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
