PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 82
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas:
- Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan
- Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam.
