PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
