PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 80
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.