PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
