PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 71
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.
