PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya darurat;
- komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan sumber daya manusia;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengerahan logistik dan peralatan;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.
