PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 70
Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas:
- Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat;
- Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat; dan
- Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi.
