PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, Deputi Bidang Penanganan Darurat
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
