PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 56
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan.
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan.