PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 55
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 5 Deputi Bidang Pencegahan
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 5 Deputi Bidang Pencegahan