PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan
strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- pengembangan sistem penanggulangan bencana secara holistik dan integratif dalam tahapan prabencana, tanggap darurat dan pascabencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana.
