PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 53
Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana melalui keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang efektif.
