PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 52
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.