PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Direktorat Pengembangan Strategi
Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana;
- pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi penanggulangan bencana secara holistik, integratif dan multi perspektif;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pengembangan strategi penanggulangan bencana.
