PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 50
Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi melalui pengurangan risiko bencana dan tata kelola penanggulangan bencana.
