PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
