PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 47
Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
