PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 46
Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri atas:
- Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
- Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana; dan
- Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana.
