PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Deputi Bidang Sistem dan Strategi
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
