PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana;
- pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman, kerentanan, risiko, dan kapasitas;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.
