PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama; dan
- penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang hukum, organisasi, dan kerja sama.
