PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 41
Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.
