Pasal 40
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan protokol Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan
Strategi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan
Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
