PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 43
Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 4 Deputi Bidang Sistem dan Strategi
Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 4 Deputi Bidang Sistem dan Strategi