PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 2
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
