PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah
lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin
oleh seorang Kepala.
