PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
