PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Paragraf 2 Susunan Organisasi
