PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 17
Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
