PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 16
(1) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf b unsur pelaksana dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
