PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan pascabencana.
(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan
melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
