PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
- koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
- pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
