PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
- penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang penanggulangan bencana;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
