PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 19
(1) Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri atas:
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
- Deputi Bidang Pencegahan;
- Deputi Bidang Penanganan Darurat;
- Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
- Inspektorat Utama.
(2) Bagan susunan organisasi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Paragraf 3 Sekretariat Utama
