PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 140
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara.
