PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 139
(1) Pemimpin unit organisasi yang menangani fungsi di
bidang pengelolaan dan pelayanan informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
