PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 138
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
