PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 137
(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur merupakan
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a
