PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 141
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
