PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 127
(1) Jabatan Fungsional dan jabatan pelaksana dapat
bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- ketua; dan
- anggota.
(3) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(4) Pelaksanaan tugas dan penugasan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
