Pasal 126
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 mempunyai tugas memberikan pelayanan
fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
125 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
