PERBAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 128
(1) Di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis baik teknis penunjang maupun teknis operasional.
(2) Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
